Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Geger Proyek Desa Kemplong: Warga Pertanyakan Kejelasan Anggaran

Geger Proyek Desa Kemplong: Warga Pertanyakan Kejelasan Anggaran

Desa kemplong

robantv.co.idIPekalongan-Proyek pembangunan desa Kemplong menjadi sorotan warga setelah komunikasi internal antara Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebar luas. Percakapan tersebut membahas kejelasan proyek desa yang tengah berjalan, tetapi respons Kepala Desa (Kades) Kemplong, Tarukun, justru menimbulkan polemik.

Percakapan yang berawal dari pesan pribadi ini diunggah ke grup WhatsApp warga desa. Dalam percakapan tersebut, Kades Tarukun merespons dengan nada emosional dan terkesan menantang dengan kalimat, “Tetep lanjut… Taruhane nyowo” (Tetap lanjut… Taruhannya nyawa). Hal ini memicu reaksi keras dari warga yang akhirnya meminta penjelasan langsung di balai desa pada Senin (24/2) malam.

Dialog Tegang Berujung Permintaan Maaf

Pertemuan antara warga dengan Kades berlangsung cukup tegang dan berlarut hingga dini hari. Dalam pertemuan itu, Kades Tarukun didampingi Ketua BPD, Rifai. Setelah perdebatan panjang, Kades akhirnya meminta maaf atas pernyataannya di WhatsApp dan berjanji akan memperbaiki komunikasi terkait proyek desa.

Namun, warga tidak hanya menuntut permintaan maaf, tetapi juga meminta kejelasan mengenai proyek yang sedang dikerjakan. Warga menegaskan bahwa proyek desa harus transparan, terutama terkait sumber dana, volume pekerjaan, anggaran, pelaksana proyek, serta jangka waktu pengerjaannya. Oleh karena itu, mereka meminta agar pekerjaan dihentikan sementara hingga papan informasi proyek dipasang.

Warga Desa Lodaya Sambut Antusias Pengaspalan Jalan, Dana Bantuan Provinsi Rp200 Juta Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

Proyek Tetap Berjalan Tanpa Transparansi

Permintaan warga untuk menghentikan proyek sementara tidak mendapatkan respons dari Kades maupun Ketua BPD. Pekerjaan tetap dilanjutkan meski tanpa papan informasi proyek yang seharusnya disediakan oleh pemerintah desa sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Sikap pemerintah desa yang mengabaikan tuntutan warga ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana desa yang semestinya transparan dan akuntabel. Berdasarkan Undang-Undang Desa Bab IX, Pasal 82, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, serta berhak melakukan pemantauan dan menyampaikan keluhan terkait proyek yang sedang berlangsung.

Namun, warga hanya diberikan selembar petikan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang dinilai jauh dari harapan. Warga menginginkan dokumen lengkap yang merinci anggaran berdasarkan APBDes 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) tahun 2025.

Warga Kecewa, Proyek Tetap Berjalan

MBG Batang Panas, Audensi: Dinas Pendidikan baru Dimintai Peran Ketika Muncul Masalah

Meski sudah berupaya meminta transparansi, proyek drainase dan senderan tetap berjalan tanpa kejelasan lebih lanjut. Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang merasa hak mereka sebagai bagian dari pembangunan desa tidak dihormati.

Ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek desa ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Kemplong. Warga berharap pemerintah desa dapat segera memenuhi tuntutan keterbukaan demi membangun kepercayaan dan memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan kepentingan bersama.(Rozikin/Ham)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi