Robantv.co.id | Jakarta – Ratusan anggota Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada hari ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait putusan perkara merek PITI.
Dr. Ipong, Ketua PITI, mencurigai adanya mafia peradilan yang ingin membubarkan organisasi yang dipimpinnya. “Kami menduga ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk melemahkan PITI melalui jalur hukum,” ujar Dr. Ipong di depan awak media.
Permasalahan ini bermula dari sengketa merek PITI yang telah disidangkan dua kali. Sidang pertama berlangsung pada 26 Agustus 2024, di mana Dr. Ipong berhasil memenangkan perkara tersebut. Namun, pihak lawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian memutuskan perkara dengan nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan putusan ini, Dr. Ipong kembali memenangkan perkara.
Meski demikian, muncul kejanggalan ketika surat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst keluar dan menyatakan pihak lawan sebagai pemenang. Hal ini memicu kemarahan Dr. Ipong, yang menilai keputusan tersebut bertentangan dengan putusan MA.
Dr. Ipong meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang menangani perkara tersebut. “Kami meminta keadilan dan transparansi. Jika benar ada oknum hakim nakal, maka ini harus diungkap demi menjaga marwah lembaga peradilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan potensi mafia hukum di lembaga peradilan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Komisi Yudisial diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. (SK)