Hiburan Hukum Pemerintahan Polri RobanTV
Beranda / RobanTV / Razia Kos dan Hotel di Batang, 15 Pasangan Non-Resmi Terjaring Operasi Gabungan

Razia Kos dan Hotel di Batang, 15 Pasangan Non-Resmi Terjaring Operasi Gabungan

Kasatpol PP Razia Kos

Robantv.co.id I Batang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Polres Batang dan Kodim 0736/Batang melaksanakan operasi penyakit masyarakat pada Sabtu (6/12/2025), sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah di wilayah setempat. Razia dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi dan penyalahgunaan rumah kos.

Operasi dimulai sejak malam hari dengan menyisir lima lokasi yang dinilai rawan terjadi perbuatan asusila maupun aktivitas minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 15 pasangan non-suami istri dari sejumlah kamar kos maupun hotel.

Rincian Lokasi Razia

Berdasarkan laporan resmi, berikut temuan petugas di lapangan:

Desa Kecepak, Kecamatan Batang:
Sebuah rumah kos yang diduga disewakan secara short time melalui aplikasi kencan online. Beberapa kamar terindikasi digunakan untuk transaksi asusila.

Pemilihan Ketua RT 4 RW 2 Desa Kalisalak Selesai, Abdul Fatah Dinobatkan

Penginapan kawasan wisata pantai:
Petugas menemukan enam pasangan tanpa hubungan pernikahan sah.

Dua hotel di Kecamatan Banyuputih:
Tercatat sembilan pasangan non-resmi yang kedapatan berada di dalam kamar.

Rumah di Kecamatan Reban:
Lokasi ini disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dan telah memicu keresahan warga.

Seluruh Pasangan Diminta Hadir ke Kantor Satpol PP

Para pasangan yang terjaring razia kemudian diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Batang untuk proses pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut. Pemilik kos dan pengelola penginapan juga diberikan teguran agar tidak memfasilitasi aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

PGRI Batang Kerahkan Gotong Royong Bersihkan Puing Robohnya SDN Proyonanggan 3‎

Penegakan Peraturan Daerah

Kepala Satpol PP Kabupaten Batang Haryono menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran serta Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas). Razia serupa akan dilakukan secara berkala untuk menekan aktivitas penyakit masyarakat di berbagai titik rawan.

“Operasi ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar dia kepada Roban TV, Senin (8/12/2025).(Hamdi/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi