
robantv.co.idIJakarta- Beberapa hari terakhir, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa polisi akan langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Kabar ini pun menuai beragam reaksi dari warganet, sebagian besar merasa cemas dan khawatir dengan nasib kendaraan mereka. Namun, benarkah aturan tersebut berlaku?
Menanggapi isu yang beredar, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya buka suara dan membantah kabar tersebut. “Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu adalah tidak benar,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus dari sistem. Namun, Slamet Santoso menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.
“Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa pengendara yang terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang tetap akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan mereka tidak akan serta-merta disita.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa mekanisme tilang elektronik (ETLE) tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi. Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat tersebut atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat diblokir sementara. Namun, pemblokiran ini bisa dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.
Bagaimana Cara Mengurus Tilang Elektronik?
Bagi masyarakat yang terkena tilang elektronik, berikut adalah tahapan penyelesaian tilang secara digital:
Mengisi Informasi yang Diperlukan
Pemilik kendaraan harus menginput data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada pemberitahuan tilang di situs resmi http://etle-pmj.id.
Mendapatkan Nomor BRIVA
Setelah data diverifikasi, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar denda tilang.
Melakukan Pembayaran
Denda tilang dapat dibayarkan melalui transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
Menyimpan Bukti Pembayaran
Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung. Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas. Pastikan selalu mencari informasi dari kanal resmi kepolisian agar tidak terjebak dalam hoaks yang meresahkan! (Ham/red)