
Robantv.co.idIPurbalingga – Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Jateng melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana kepada wartawan mengatakan penahan kasus jembata merah selama 20 hari ke depan.”lima orang ditahan 20 hari, di Lapas Kedungpane, Semarang,” katanya.
Lima tersangka kasus pembangunan Jembatan Merah, Purbalingga, ditahan 20 hari. Penahanan per 4 Febuari – 24 Februari 2025 mendatang.”Lima tersangka kasus Proyek Jembatan Merah anggaran Th 2017 dan 2018 ini, mereka sejak 4 Februari 2025 lalu.” Kata Bambang.
Menurut Bambang, penahanan kelima tersangka dilakukan agar pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka jauh lebih mudah. Sedangkan, penahanan dilakukan di Semarang, untuk mempermudah Ketika kasus ini sudah mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berlokasi di Semarang.
Ditambahkan olehnya, masa penahanan bisa diperpanjang 20 hari lagi, jika nantinya dibutuhkan. “Akan segera selesaikan dakwaan kelima tersangka, sehingga bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya
Dilansir dari berbagai sumber, dua dari tiga tersangka yang telah ditahan tersebut, Priyo Satmoko saat ini menjabat Stap Ahli Bupati aktif.
Ia eks Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun 2018. Priyo Satmoko dikabarkan pernah mengajukan pensiun dini ke BKN namun di tolak karena sedang terjadi proses hukum.”Ya kabar santer ajukan pensiun dini tapi ditolak,” kata CT kepada awak media.
Sedangkan Setiadi (pensiun), eks Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun 2017, saat itu dugaan kasus ini terjadi pada tahun 2017.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah dari swasta, yakni Doni Erawan, Kontraktor mengerjakan proyek jembatan merah pada Th 2017 dan 2018. Imam Subagyo, konsultan pengawas proyek ini Th 2017. Serta Zaeni Makarim Supriyanto, konsultan pengawas proyek Th 2018
Kejari Purbalingga, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Tengah, dugaan korupsi Jembatan Merah Sungai Kali Gintung, Purbalingga, tahun anggaran 2017 dan 2018, di Semarang.
Kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 13 miliar. Hal itu berdasarkan audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah. Kerugian Rp 11 M di tahun 2017 dan Rp 2 M tahun 2018.
Lima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 11 milyar (2017) dan 2 milyar (2018) (Dar/ham)