
robantv.co.idIPemalang-Seorang wanita asal Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami nasib nahas setelah menjadi korban penipuan jual beli sepeda listrik melalui marketplace Facebook. Alih-alih mendapatkan keadilan, laporan yang diajukannya ke pihak kepolisian justru ditolak. Kecewa, wanita bernama Putri ini akhirnya memilih untuk mencurahkan isi hatinya kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekalongan pada Jumat (14/3/2025) malam.
Kasus ini bermula saat Putri tergiur dengan iklan penjualan sepeda listrik yang dipajang di Facebook. Penjual meminta uang muka sebesar Rp450.000 untuk biaya administrasi faktur sebelum sepeda listrik tersebut bisa diambil di sebuah toko di Kabupaten Pemalang.
Setelah mentransfer uang muka, Putri pun bergegas menuju toko yang disebutkan dalam faktur. Namun, sesampainya di lokasi, ia justru mendapatkan kenyataan pahit. Pemilik toko menyatakan bahwa sepeda listrik seharga Rp1.600.000 itu tidak bisa dibawa pulang. Bahkan, menurut keterangan pemilik toko, Putri bukanlah korban pertama, melainkan orang keenam yang datang dengan keluhan serupa.
Atas saran pemilik toko, Putri kemudian mendatangi Polres Pemalang untuk melaporkan kasus penipuan yang menimpanya. Namun, harapan untuk mendapatkan keadilan pupus ketika laporannya justru ditolak oleh petugas kepolisian tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kecewa dan bingung, Putri akhirnya menghubungi petugas Damkar Kota Pekalongan. Petugas yang menerima panggilan awalnya mengira ada laporan kebakaran. Namun, setelah mengetahui bahwa Putri hanya ingin curhat, mereka tetap bersedia mendengarkannya dan mempersilakan Putri datang langsung ke kantor Damkar.
Kejadian ini pun menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait penanganan laporan warga oleh pihak kepolisian. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Pemalang mengenai alasan penolakan laporan Putri. Sementara itu, petugas Damkar Kota Pekalongan menunjukkan kepeduliannya dengan menerima curhatan Putri meskipun bukan bagian dari tugas utama mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, serta pentingnya peran aparat dalam memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi korban kejahatan.(red)