Hukum Politik Regional RobanTV Sosial
Beranda / Sosial / Pembatasan Truk Besar di Kota Pekalongan dan Batang Resmi Diberlakukan

Pembatasan Truk Besar di Kota Pekalongan dan Batang Resmi Diberlakukan

Truk dilarang

robantv.co.idIPemalang–Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, mengadakan press release pada Kamis (20/3) terkait pembatasan truk besar yang melintas di pusat Kota Batang dan Pekalongan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat bahwa Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat telah menerbitkan surat resmi dengan nomor WJ.903/1/3/DRJD/2025, yang mengatur pembatasan kendaraan bertonase besar di kawasan tersebut.

“Hari ini merupakan hari yang sangat penting bagi Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. Setelah bertahun-tahun dinantikan oleh masyarakat, akhirnya pembatasan truk-truk besar mulai diberlakukan,” ujar Rizal Bawazier.

Tahap Awal Pembatasan

Menurut Rizal, tahap awal pembatasan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 30 April 2025, dengan jam operasional dari pukul 05.00 pagi hingga 21.00 malam. Selanjutnya, per 1 Mei 2025, pembatasan ini akan diberlakukan penuh selama 24 jam setelah melalui evaluasi selama satu bulan pertama.

Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa sosialisasi masih diperlukan, termasuk pemasangan rambu-rambu larangan dan pemberitahuan kepada masyarakat serta pengemudi truk. Proses sosialisasi ini diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 hingga 4 hari ke depan.

Dandim Pemalang Bersama Forkopimda Ikuti Sarasehan dan Gerakan Menanam Pohon di Lahan Kritis Desa Cikedung

Kendaraan yang Dikecualikan

Pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor G atau kendaraan asal eks karesidenan Pekalongan, yang masih diperbolehkan melintas di kawasan tersebut. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, kebutuhan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.

“Kami memahami bahwa ada sektor-sektor yang tetap memerlukan aksesibilitas, sehingga pembatasan ini tetap mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat,” tambah Rizal.

Jalur Alternatif dan Diskon Tarif Tol

Bagi truk yang terkena pembatasan, pemerintah telah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol dengan rute akses Pemalang hingga Kandeman, Batang. Sebagai kompensasi, kendaraan yang menggunakan jalur tol ini akan mendapatkan diskon tarif sebesar 20% dari tarif normal.

Pemberhentian Sementara Proyek Pengaman Pantai SOR Muna oleh IPPMI ‘Langgar’ Aturan

Apresiasi untuk Instansi Terkait

Rizal Bawazier, yang akrab disapa RB, juga menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pembatasan ini akan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di dalam kota, menekan risiko kecelakaan, serta meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kenyamanan pengendara kendaraan kecil dan mendukung aktivitas perekonomian di sepanjang jalan dalam kota.

“Atas nama tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Pekalongan dan Batang, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait yang telah membantu terwujudnya kebijakan ini. Semoga ini menjadi langkah awal bagi peningkatan kualitas lalu lintas dan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Dengan adanya pembatasan ini, masyarakat Kota Pekalongan dan Batang kini dapat menikmati lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan kondisi jalan yang lebih baik. (Ragil/ham)

Kasdim 0711/Pemalang Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 Kab. Pemalang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi