Robantv.co.id | Batang – Sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Simbangdesa, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, kembali memanas. Perselisihan antara warga dan PT Ambarawa Maju tersebut mencuat setelah tim kuasa hukum perusahaan melakukan survei di lokasi lahan yang saat ini dikuasai dan ditempati sejumlah warga.
Kedatangan tim kuasa hukum PT Ambarawa Maju yang dipimpin Misbah Alam Firdausi, S.H., M.H., awalnya bertujuan untuk melakukan pengecekan dan survei lapangan terkait objek tanah yang masih menjadi sengketa. Namun, kegiatan tersebut tidak berlangsung kondusif setelah mendapat penolakan dari sebagian warga yang berada di lokasi.
Suasana yang semula hanya berupa kegiatan survei berubah menjadi adu argumen antara kedua belah pihak. Perdebatan yang berlangsung cukup alot memicu ketegangan dan keributan di lokasi, sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar.
Merasa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan saat menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum perusahaan, Misbah Alam Firdausi kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan empat orang warga ke Polres Batang.
“Kami melaporkan dugaan tindakan yang kami nilai menghambat pelaksanaan tugas dan menimbulkan situasi yang tidak kondusif saat survei dilakukan,” ujar Misbah usai membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut menjadi babak baru dalam konflik agraria yang selama ini membayangi Desa Simbangdesa. Sengketa lahan tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memicu perbedaan pandangan antara warga dengan pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut sebelumnya telah dibagikan kepada warga dan PT Ambarawa Maju berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Batang yang diterbitkan pada tahun 2002. Namun demikian, hingga kini masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai status dan hak penguasaan atas tanah tersebut.
Disatu sisi, warga mengklaim memiliki hak atas lahan yang selama bertahun-tahun telah mereka garap, kelola warga menilai penguasaan fisik yang telah berlangsung lama menjadi dasar kuat bagi mereka untuk mempertahankan lahan tersebut.
Sementara itu, PT Ambarawa Maju menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum berupa SK Bupati Batang Tahun 2002 yang menjadi landasan kepemilikan dan penguasaan atas sebagian lahan yang saat ini disengketakan.
Konflik yang kembali mencuat ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya gesekan sosial yang lebih luas ditengah masyarakat. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat turun tangan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi seluruh pihak.
Masyarakat juga berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum dan musyawarah yang mengedepankan prinsip keadilan, sehingga konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus berlarut-larut dan mengganggu stabilitas sosial di Desa Simbangdesa.
Hingga berita ini ditulis, proses pelaporan yang diajukan kuasa hukum PT Ambarawa Maju masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing atas lahan yang menjadi objek sengketa.


Komentar