RobanTV
Beranda / RobanTV / UNGKAP IRONI SPMB! Siswa Desil 1 Gagal Masuk SMPN 4 Belik Meski 23 Kursi Masih Kosong, Terganjal Usia Dua Hari

UNGKAP IRONI SPMB! Siswa Desil 1 Gagal Masuk SMPN 4 Belik Meski 23 Kursi Masih Kosong, Terganjal Usia Dua Hari

IMG 20260701 WA0102

Robantv.co.id | PEMALANG – Ironi terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Pemalang. Seorang calon siswa dari keluarga Desil 1, kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia, terancam gagal bersekolah di SMP Negeri 4 Belik meski sekolah tersebut masih memiliki 23 kursi kosong.

Calon siswa tersebut sebenarnya memenuhi syarat untuk mendaftar melalui jalur afirmasi karena berasal dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, ia juga berada di wilayah yang memungkinkan mengikuti jalur zonasi. Namun, harapannya pupus lantaran usianya melewati batas maksimal yang ditetapkan sistem hanya dua hari.

Penyebab gagalnya diterima bukan karena nilai akademik maupun kuota sekolah telah penuh, melainkan murni karena ketentuan batas usia dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ironisnya, pihak sekolah mengakui masih kekurangan peserta didik baru. Sebanyak 23 bangku di SMP Negeri 4 Belik hingga kini belum terisi, tetapi sistem tidak memberikan ruang bagi sekolah untuk menerima calon siswa tersebut.

SPMB Kabupaten Pemalang Diduga Curang, Operator Dinas Disebut Bisa Ubah Titik Koordinat

Kepala SMP Negeri 4 Belik, Siti Rohanah, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, sekolah sebenarnya masih membutuhkan peserta didik baru, namun seluruh proses penerimaan sepenuhnya dikendalikan oleh sistem.
“Sayang sekali. Kami masih membutuhkan siswa karena bangku yang masih kosong ada 23. Namun karena terbentur sistem, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Siti Rohanah kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan SPMB, khususnya terkait aturan batas usia yang dinilai belum mampu mengakomodasi kondisi nyata di lapangan.

Di satu sisi, pemerintah membuka akses pendidikan melalui jalur afirmasi bagi keluarga miskin. Namun di sisi lain, calon siswa dari kelompok Desil 1 tetap gagal memperoleh haknya untuk bersekolah karena terkendala aturan administratif mengenai batas usia, meski sekolah tujuan masih memiliki puluhan kursi yang belum terisi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai perlunya evaluasi kebijakan agar tidak mengabaikan aspek pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Pesan WhatsApp Pengadaan Seragam SD Batang Picu Tanda Tanya Publik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi