ROBANTV.CO.ID | KENDAL – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Kendal, Rabu (19/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kejari Kendal hari ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain; Kejari Kendal, PN Kendal, Lapas Kendal, Polres Kendal dan BNNK Kendal.
Pemusnahan barang bukti diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dan perwakilan tamu undangan. Kemudian, barang bukti dihancurkan dengan berbagai metode, seperti pemusnahan obat-obatan terlarang dan narkotika, menghancurkan rokok ilegal menggunakan alat giling dan pembakaran barang barang bukti lainnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kewenangan Kejaksaan Negeri Kendal sebagai Eksekutor untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalah gunakan. Pemusnahan barang bukti secara bersama-sama juga menjadi bukti sinergi antar APH.
Kepala Lapas Kendal, Ary Nirwanto menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Kendal dalam mendukung langkah-langkah hukum dan koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum. “Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bukti barang tidak disalahgunakan serta menegaskan komitmen bersama antar APH di wilayah hukum Kendal”, katanya.
Penulis: Ragil


Komentar