robantv.co.id, Pekalongan – Harapan menjadikan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal di Kabupaten Pekalongan justru diwarnai kritik tajam. Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang digelontori dana hingga Rp1,6 miliar per desa kini dipertanyakan efektivitas dan transparansinya.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan menilai proyek tersebut berjalan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Sekretaris LPKM, Feri Erwansyah, menyebut pelaksanaan program seperti “kereta kencang tanpa rem” karena dinilai tidak melalui proses perencanaan yang matang di tingkat desa.
“Program ini terkesan dipaksakan. Masyarakat akar rumput tidak dilibatkan secara memadai, sementara pembangunan fisik justru diprioritaskan dengan anggaran besar. Ini berpotensi melemahkan otonomi desa,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Minim Musyawarah, Aset Publik Dipersoalkan
LPKM juga menyoroti dugaan penggunaan lahan publik, seperti lapangan desa, tanpa musyawarah terbuka dengan warga. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip pembangunan partisipatif.
“Lapangan desa adalah ruang bersama. Jika penggunaannya tidak melalui kesepakatan warga, ini menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola desa,” kata Feri.
Selisih Anggaran Jadi Sorotan
Temuan LPKM di salah satu desa di Kecamatan Kajen menambah daftar persoalan. Dari total anggaran Rp1,6 miliar, disebutkan hanya sekitar Rp900 juta yang digunakan untuk pembangunan fisik gedung koperasi. Sisa anggaran sekitar Rp700 juta belum jelas peruntukannya.
LPKM meminta penjelasan rinci terkait alokasi dana tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Perlu ada keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan,” tegasnya.
Pengawasan dan Transparansi Dipertanyakan
Proyek Kopdes diketahui berada di bawah naungan PT Agrinas dan menggunakan dana negara. Namun, LPKM mengaku menerima berbagai laporan masyarakat, mulai dari dugaan keterlibatan oknum, kualitas bangunan yang dipersoalkan, hingga kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Pengawasan yang lemah, menurut LPKM, berpotensi menimbulkan masalah lebih besar, termasuk risiko proyek mangkrak atau penyimpangan anggaran.
Desakan Audit dan Keterlibatan Publik
LPKM mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk membuka seluruh rincian anggaran secara transparan serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
“Pembangunan desa harus menempatkan warga sebagai subjek, bukan sekadar objek. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program ini benar-benar bermanfaat,” ujar Feri.
LPKM juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut dan mendorong adanya evaluasi menyeluruh guna memastikan penggunaan dana publik tepat sasaran. (tim)


Komentar