Robantv.co.id | MUNA- Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial NR (inisial) oleh FR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna, hingga kini masih ‘mandek’ tanpa perkembangan signifikan.
Pasalnya perkara yang dilaporkan pada Rabu 4 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA lalu ini, oleh Korban NR melalui Kuasa Hukum, Hendra Jaka Saputra menilai penanganannya terkesan lambat, dan memicu kecurigaan adanya intervensi atau “kongkalikong” di balik layar.
Hal ini melahirkan kekecewaan pihak korban atas lambannya proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Polsek Katobu.
Padahal kejadian yang berlangsung di kediaman NR yang berlokasi di Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu telah dilaporkan secara resmi di Polsek Katobu dengan nomor STPL/09/III/2026/SPKT/Sek Katobu.
Akibat insiden itu, NR (korban/pelapor) mengalami luka terbuka dan lebam di kedua tangan kiri-kanan serta kaki yang diduga kuat dilakukan FR.
Ironisnya, tiga bulan sudah perkara tersebut bergulir di meja penyidik Polsek Katobu, namun FR (pelaku) yang juga oknum ASN PUPR Muna belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran, seolah kebal hukum.
Hendra Jaka yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Hami Muna, menyoroti kelambatan penyidikan.
“Sejak laporan pada 4 Maret 2026, atau sekitar tiga bulan lalu, belum ada penetapan tersangka. Yang lebih parah, penyidik justru melanjutkan penyelidikan terhadap laporan balik dari pelaku. Ini diduga ada barter perkara,” tegas Jaka yang ditemui, Kamis 14 Mei 2026.
Hendra Jaka mendesak Polsek Katobu untuk bertindak lebih profesional dan teliti. Ia berharap penyidik tidak terpengaruh status pelaku sebagai oknum ASN PUPR.
“Keadilan harus ditegakkan bagi korban, agar menjadi contoh buat kasus-kasus lainnya,” tegas pria yang karib disapa Jaka itu memungkasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Katobu.
Penulis: Yash.


Komentar