
robantv.co.idIBatang-Kasus perusakan kandang ayam petelur di Desa Adinuso, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, yang terjadi pada 18 Mei 2024, hingga kini belum menemukan titik terang. Dhayat bin Slamet, korban dalam kasus ini, masih menunggu kejelasan hukum atas laporan yang telah ia ajukan ke Polres Batang pada 25 Mei 2024.
Dhayat telah membeli material kandang ayam senilai Rp10 juta dari Abdul Mushoneef, pemilik lahan kandang tersebut. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp5 juta secara tunai pada 7 Mei 2024 dan pelunasan Rp5 juta lainnya melalui transfer ke rekening Abdul Mushoneef (BRI) pada 16 Mei 2024. Sesuai kesepakatan, pembongkaran kandang baru boleh dilakukan 10 hari setelah pelunasan. Namun, sebelum batas waktu tersebut, kandang sudah dirusak, menyebabkan kerugian bagi Dhayat.
Merasa dirugikan, Dhayat melaporkan kejadian ini ke Polres Batang dengan Nomor Laporan STPLA/15/VI/2024/POLRES BATANG/POLDA JAWA TENGAH, yang diterima oleh Briptu Hendro Purwanto (NRP 9906081) pada 25 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana pengrusakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Adinuso – Bawang KM 01, Desa Adinuso, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang. Laporan ini juga telah diketahui oleh AIPTU Kuswadi Santosa, S.H. (NRP 7904414) selaku Kepala SPKT Polres Batang.
Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan berarti dalam penyelesaian kasus tersebut. Dhayat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini meskipun saksi dari kedua belah pihak sudah dimintai keterangan.
“Saksi sudah diundang beberapa kali tapi belum ada tindak lanjut atas kasus tersebut,” ujar Dhayat.
Aktivis Yayasan Kamulyan Alam Semesta, Heru Setyawan, turut menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan.
“Kasus ini sudah hampir satu tahun tanpa penyelesaian. Selama ini hanya saksi dari kedua belah pihak yang dikonfrontasi, tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut,” ujar Heru, Senin (10 Maret 2025).
Heru menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur kesengajaan, dengan dugaan kuat bahwa perusakan material kandang dilakukan oleh saudara Abdul Mushoneef. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keputusan final.
“Padahal, kasus ini jelas-jelas perusakan yang disengaja, tetapi penanganannya sangat lama sekali. Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan segera menuntaskan kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang jelas, tetapi belum mendapatkan kepastian hukum. Masyarakat berharap agar kepolisian segera memberikan keadilan bagi korban dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rozikin/red)