![Img 20250205 Wa0091](https://robantv.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250205-WA0091-1024x768.jpg)
Robantv.co.id – Kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Isti (25) setelah mengunggah identitas istri dari Fuat (30) aplikasi chat Whashap berakhir secara kekeluargaan.
Sebelumnya, pihak Isti sempat mendatangi kantor LSM GMBI Kecamatan Sedan selaku kuasa Fuat, guna memastikan terkait adanya pelaporan yang dilakukan oleh Fuad ke Polsek Sedan.
Dalam perkara tersebut Isti dilaporkan dengan dugaan Undang-undang ITE Pasal 27 A, tentang pencemaran nama baik melalui sosial media. Menyikapi adanya pelaporan tersebut, Isti kemudian meminta bantuan Ormas Lindu Aji Kabupaten Rembang agar membantu menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
Setelah melalui proses mediasi, antara kedua belah pihak kemudian menyatakan damai dan kasus tersebut ditutup. (Edi)