
robantv.co.idIBatang-Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan surat edaran mengenai keselamatan penerbangan dalam rangka pelaksanaan tradisi menerbangkan balon udara yang sering dilakukan masyarakat saat perayaan Idul Fitri. Imbauan ini menindaklanjuti surat dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.
Dalam surat tersebut, Pemkab Batang menegaskan bahwa penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat harus memenuhi sejumlah ketentuan agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Beberapa aturan utama yang harus dipatuhi antara lain:
Pelaporan Rencana Kegiatan
Masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara wajib melaporkan rencana kegiatan mereka kepada pihak kepolisian setempat, pemerintah daerah, dan Kantor Otoritas Bandar Udara terkait. Pelaporan harus dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Persyaratan Balon Udara
Balon udara yang digunakan harus berwarna mencolok.
Ukuran balon udara dibatasi dengan garis tengah maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter saat terisi penuh.
Jika balon tidak berbentuk bulat sempurna atau terdiri dari lebih dari satu bagian yang disatukan, ukurannya harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Balon udara harus diikat dengan tali tambatan maksimal sepanjang 150 meter untuk mencegahnya terlepas dan membahayakan penerbangan.
Tindakan Jika Balon Lepas
Apabila balon udara yang diterbangkan lepas dari tambatannya, pihak yang menerbangkan wajib segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, pemerintah daerah, atau otoritas bandar udara terdekat, termasuk Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang dan Bandara Adi Soemarmo di Surakarta. Laporan tersebut harus mencakup informasi mengenai lokasi kejadian, waktu lepasnya balon, serta ukuran balon udara yang digunakan.
Sanksi Hukum
Sesuai dengan Pasal 421 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2009, setiap orang yang membuat hambatan penerbangan yang membahayakan keselamatan dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Pemkab Batang juga mengimbau seluruh camat untuk menyebarluaskan informasi ini kepada kepala desa dan kelurahan, serta meneruskannya hingga tingkat RT dan RW agar masyarakat memahami risiko serta aturan yang berlaku. Unit kerja terkait juga diminta untuk melakukan sosialisasi melalui media elektronik serta melakukan pengawasan guna mencegah kejadian balon udara liar yang terlepas bebas.
Masyarakat dapat mengakses materi publikasi lebih lanjut melalui tautan yang telah disediakan dalam surat edaran. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tradisi menerbangkan balon udara dapat tetap berjalan dengan aman tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Dra. Lani Dwi Rejeki, M.M., atas nama Bupati Batang, serta ditembuskan kepada Kapolres Batang dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.(Ham)