
Robantv.co.id|BATANG – Advokat Sukmoaji dari Firma Hukum Sukmoaji and Partner menyoroti dugaan kelalaian serius yang dilakukan oleh seorang dokter di RSUD Kalisari Batang, Jawa Tengah. Sorotan ini muncul setelah tim kuasa hukum keluarga Mistono, pasien yang diduga menjadi korban, menemukan indikasi malpraktik dalam penanganan medis yang menyebabkan kondisi pasien memburuk.
Tim investigasi menemukan beberapa dugaan kelalaian, termasuk kesalahan diagnosis, tertinggalnya selang di tubuh pasien, serta profesionalisme dokter yang menangani. Kelalaian ini baru terungkap setelah pasien menjalani pengobatan lanjutan di RS. SITI KHOTIJAH, Pekalongan.
Sukmoaji menduga masalah ini bermula dari praktik ganda dokter. “Ada kemungkinan masalah dokter yang berpraktik lebih dari satu tempat cenderung kurang fokus, sehingga karena kecapean bisa mengurangi konsentrasi dalam penanganan terhadap pasien,” ujar Sukmoaji pada Kamis (3/10/2025).
Menurutnya, dugaan kelalaian ini perlu dikaji oleh ahli. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dokter wajib memiliki izin praktik dan hanya boleh berpraktik di lokasi yang diizinkan. Meskipun dokter spesialis diizinkan praktik ganda, mereka harus mematuhi ketentuan dan izin yang berlaku. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan izin praktik.
Ancaman Pidana dan Tanggung Jawab Rumah Sakit
Sukmoaji menjelaskan, malpraktik dapat dikategorikan sebagai Malpraktik Medis atau Malpraktik Etik, yang memerlukan keterangan dari ahli hukum kesehatan. Ia memilih untuk menyoroti dokter yang menangani pasien hingga terjadi kelalaian pada kliennya.
Pertanggungjawaban pidana atas kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menyatakan bahwa tenaga medis yang karena kealpaan mengakibatkan luka berat pada pasien dapat dipidana hingga tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 250 juta. Jika kealpaan tersebut menyebabkan kematian, sanksi pidana dapat mencapai lima tahun atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, Rumah Sakit juga memiliki tanggung jawab. Merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian akibat kelalaian tenaga medis yang bekerja di dalamnya.
Di ranah hukum pidana, kelalaian dokter dapat dikategorikan sebagai criminal malpractice jika perbuatan tersebut dinilai tercela dan dilakukan dengan sikap batin yang salah, yaitu berupa kesengajaan, kecerobohan, atau kealpaan/kelalaian.
Meskipun demikian, Sukmoaji menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Sekalipun dalam perkara ini kelalaian masih bersifat dugaan karena asas praduga tidak bersalah tetap kita junjung tinggi,” pungkas kuasa hukum Mistono ini.