Regional RobanTV
Beranda / RobanTV / Klarifikasi Notaris Soal Isu Minimarket Bojongbata Belum Berizin

Klarifikasi Notaris Soal Isu Minimarket Bojongbata Belum Berizin

IMG 20251121 WA0123

ROBANTV.CO.ID | PEMALANG – Disorot publik terkait dugaan minimarket di Jl. Anggur, Kelurahan Bojongbata, beroperasi tanpa izin, pihak Notaris Qoyum Maulana, S.H., M.Kn., akhirnya angkat bicara. Melalui perwakilannya, Merikha R. Satryawan, pihak notaris menegaskan bahwa seluruh dokumen pendirian badan usaha yang menjadi dasar pengurusan izin operasional telah disiapkan sesuai aturan.

‎Merikha menjelaskan, notaris bukan penerbit izin operasional, tetapi berperan krusial dalam memformalkan pendirian perusahaan—syarat wajib sebelum semua proses perizinan masuk ke sistem Online Single Submission (OSS).

‎”Kami berwenang membuat akta autentik pendirian badan usaha, baik PT maupun bentuk lainnya. Akta inilah fondasi legal agar pemilik usaha bisa mengajukan perizinan di OSS,” ujarnya.

‎Selain pembuatan akta, pihak notaris mengaku memberikan konsultasi hukum terkait pilihan badan usaha hingga konsekuensi hukum perizinan yang akan diajukan, termasuk perizinan gerai minimarket.

Wawan, sapaan Merikha menegaskan bahwa seluruh proses izin gerai ritel modern kini terintegrasi dalam OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Ia merinci dokumen yang wajib dipenuhi sebuah minimarket:

‎Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal utama.
‎Izin Usaha sesuai KBLI ritel modern (misal KBLI 47111).
‎Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bukti laik fungsi bangunan.
‎Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai regulasi Presiden dan Kemendag.


‎”Kesimpulannya, untuk gerai minimarket di Bojongbata itu, seluruh dokumen dan perizinannya sudah terpenuhi, termasuk izin lingkungan,” tegas Wawan.

‎Klarifikasi ini muncul usai mencuatnya pemberitaan bahwa minimarket tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

‎Penulis: Recon

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi