Regional
Beranda / Regional / Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang Dihadiri Karutan Pemalang

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang Dihadiri Karutan Pemalang

IMG 20251125 WA0150

Robantv.co.id | Pemalang – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang, Nur Febrianto, A.Md.IP., S.H., M.M., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pemalang pada Selasa ( 25/11). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai wujud keterbukaan dan implementasi tugas penegakan hukum yang berintegritas di Kabupaten Pemalang.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban negara kepada publik. Berbagai barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang bukti tindak pidana umum lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Karutan Pemalang Nur Febrianto memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan tersebut. “Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Rutan Pemalang siap bersinergi untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional dan humanis,” ujarnya.

Soliditas antar-aparat penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses peradilan pidana berjalan efektif dan sesuai regulasi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan lancar dan tertib, disaksikan oleh jajaran aparat penegak hukum dan undangan terkait. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Pria di Bawang Ditangkap Polisi Usai Ajak Perempuan Disabilitas ke WC

Penulis: Ragil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi