RobanTV.co.id | Batang – Dugaan demosi sepihak terhadap seorang karyawan di kawasan industri Kabupaten Batang menjadi perhatian setelah kuasa hukum pekerja melayangkan surat keberatan sekaligus permohonan klarifikasi kepada pihak perusahaan.
Kuasa hukum karyawan, Misbah Alam Firdausi, S.H., M.H., menilai keputusan demosi terhadap kliennya yang telah bekerja sekitar tiga tahun diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan.
Menurut Misbah, sebelum menjatuhkan sanksi berupa demosi, perusahaan seharusnya menjalankan tahapan pembinaan secara bertahap. Proses tersebut meliputi pemberian surat peringatan, evaluasi kinerja, hingga memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta penyelesaian sengketa dilakukan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan akan dilanjutkan ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mempersoalkan mekanisme demosi, kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya pola yang berulang setiap kali memasuki masa perpanjangan kontrak karyawan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, praktik tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hubungan industrial yang dilakukan secara sistematis.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto, menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme perundingan bipartit.
Apabila dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi proses mediasi guna mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Roban TV masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan terkait dugaan demosi tersebut. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, ruang hak jawab tetap dibuka agar seluruh pihak memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan sehingga pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Link Vidio: https://vt.tiktok.com/ZSXhJ656V/


Komentar