Robantv.co.id | Batang – Kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat di Kabupaten Batang kian memanas. Ratusan juta rupiah dana milik nasabah, yang mayoritas pedagang pasar, dilaporkan tidak dapat dicairkan. Di tengah kondisi tersebut, penanganan kasus justru tersendat akibat tarik ulur kewenangan antarinstansi.
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) menyatakan keterbatasan wewenang dalam menindak koperasi tersebut. Hal ini disebabkan status badan hukum KSPPS Mandiri Umat yang berada di tingkat provinsi.
Pengawas koperasi Disperindagkop Batang, Anton Adianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret.
“Kewenangan kami hanya pada koperasi berbadan hukum tingkat kabupaten. Untuk kasus ini sudah kami laporkan ke provinsi, tetapi belum ada respons,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ironisnya, meski tidak mengantongi izin operasional di wilayah Batang, koperasi tersebut diketahui telah beroperasi dalam waktu cukup lama. Keterbatasan personel pengawasan disebut menjadi salah satu penyebab aktivitas koperasi luput dari pemantauan.
“Secara operasional di Batang bisa dikatakan tidak berizin. Kami bahkan baru mengetahui keberadaannya saat muncul kasus gagal bayar,” tambah Anton.
Lemahnya pengawasan ini mendapat sorotan dari aparat penegak hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, menyebut indikasi pelanggaran sebenarnya telah terdeteksi sejak 2018. Namun, tidak ada langkah tegas dari pihak terkait.
“Seharusnya sejak awal ada penutupan jika tidak berizin. Dari temuan 2018, tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.
Saat ini, Polres Batang membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban. Hingga kini, tercatat 16 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp176 juta. Kepolisian tengah mendalami kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pedagang Pasar Batang mengadukan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, saat inspeksi mendadak harga pangan pada Maret lalu. Para pedagang mengaku tidak dapat mencairkan tabungan harian maupun simpanan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Faiz menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami telah menerima aduan masyarakat terkait dana yang tidak bisa dicairkan, dan akan kami koordinasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga kini, kantor KSPPS Mandiri Umat di Batang dilaporkan telah tutup. Kondisi tersebut meninggalkan ketidakpastian bagi para nasabah yang berharap dana mereka dapat kembali.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait lemahnya pengawasan terhadap lembaga koperasi, serta pentingnya koordinasi lintas instansi agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan efektif.


Komentar