
Robantv.co.idIPekalongan—Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten pada Senin (10/01/2025) untuk ketiga kalinya.
Mereka, yang didampingi LSM Robin Hood, menuntut percepatan tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.
Warga merasa Inspektorat lamban dalam menanggapi laporan mereka.
Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat, Hadi (55), salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa jika laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti, warga akan mengerahkan massa lebih besar dan membawa masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres, Polda, Kementerian Desa, hingga Presiden.
“Kami mohon agar pimpinan Inspektorat segera menindaklanjuti laporan dari warga Wuled,” ujar Hadi dalam orasinya.

Setelah menyampaikan tuntutan mereka, warga diterima oleh pihak Inspektorat di ruang aula untuk audiensi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Inspektorat, Ali Reza, memberikan kesempatan kepada perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Rohman (51), salah satu warga, berharap agar laporan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, termasuk kepolisian. Warga juga mendesak Bupati terpilih agar segera memberhentikan Kepala Desa Wuled, Wasduki.
“Kami mendorong Bupati agar segera memberikan sanksi pemecatan kepada Kades Wasduki,” tegas Rohman.
Menanggapi tuntutan warga, Ali Reza membantah tuduhan bahwa Inspektorat tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tim Inspektorat telah turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan warga, termasuk Ketua RT, guna mengumpulkan informasi. Namun, proses verifikasi membutuhkan waktu. “Kami sudah menindaklanjuti laporan ini.
Semua berproses dan kami terus melakukan telaah serta verifikasi ke warga. Terakhir, kami melakukan pemeriksaan pada 7 Januari. Setelah proses ini selesai, hasilnya akan kami laporkan ke Bupati dan juga kepada pelapor,” jelas Ali Reza.
Meskipun demikian, beberapa warga tetap meragukan objektivitas Inspektorat. Mereka mengungkapkan bahwa orang-orang yang diundang untuk klarifikasi di Balai Desa didominasi oleh pendukung kepala desa, sehingga hasilnya diragukan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ali Reza menyatakan kesiapannya untuk memanggil kembali warga yang belum diklarifikasi. “Laporan ini mencakup anggaran sejak tahun 2019 dan terdiri dari 15 substansi yang harus diperiksa. Kami akan menindaklanjuti semuanya,” paparnya di hadapan audiens.
Kuasa hukum warga Wuled, Didik Harahap, turut menyampaikan kritiknya terhadap kinerja Inspektorat. Ia menilai proses klarifikasi yang dilakukan kurang objektif dan berharap agar proses tersebut dilakukan secara lebih adil.
“Saya berharap tim Inspektorat lebih objektif dalam klarifikasi. Sebaiknya, klarifikasi tidak dilakukan di Balai Desa, tetapi di kantor Inspektorat agar lebih netral,” ujarnya.
Dengan adanya desakan dari warga dan pendamping hukum, diharapkan Inspektorat dapat bertindak lebih transparan dan segera memberikan kepastian atas laporan dugaan korupsi dan pungli yang telah diajukan. Warga berharap adanya keadilan serta tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka. (Rozikin sanoe)