![20250205 230919](https://robantv.co.id/wp-content/uploads/2025/02/20250205_230919-1024x576.jpg)
Robantv.co.id|Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem tilang poin mulai tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi dalam berlalu lintas.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, setiap pemegang SIM akan mendapatkan saldo 12 poin dalam setahun. Poin ini akan berkurang jika pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas akan dikenakan poin tilang yang bervariasi, mulai dari 1 poin hingga 12 poin. Berikut adalah daftar pelanggaran lalu lintas dan poin tilang yang dikenakan:
Pelanggaran dengan Poin Tilang 1
- Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
Pelanggaran dengan Poin Tilang 3
- Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
- Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pelanggaran dengan Poin Tilang 5
- Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
- Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Pelanggaran dengan Poin Tilang 10
- Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Pelanggaran dengan Poin Tilang 12
- Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
- Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Sistem tilang poin ini akan diterapkan menggunakan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR). Aplikasi ini akan terintegrasi dengan aplikasi iCell, E-Tilang, dan SIM.
Dengan demikian, diharapkan sistem tilang poin ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi dalam berlalu lintas, serta menciptakan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
Artikel: Disarikan dari akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, Rabu