
robantv.co.idIJAKARTA-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, banyak masyarakat Indonesia, khususnya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah telah memberikan sinyal mengenai waktu pencairan THR bagi pensiunan PNS tahun ini.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain pensiunan PNS, penerima pensiun lainnya seperti janda, duda, anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri, suami, atau anak, juga berhak mendapatkan THR.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pencairan THR bagi ASN dan pensiunan PNS akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri. Jika Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR diperkirakan mulai 10-11 Maret 2025.
Selain itu, merujuk pada aturan sebelumnya dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR bagi pensiunan PNS kemungkinan besar akan selesai pada 17-18 Maret 2025.
Pemerintah juga memastikan bahwa pencairan THR akan berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tanpa potongan apa pun.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024, THR yang diterima pensiunan PNS terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Berikut adalah besaran pensiun pokok berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Golongan II: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Golongan III: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600
Golongan IV: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900
Besaran THR yang diterima masing-masing pensiunan dapat berbeda, tergantung golongan, masa kerja, dan tunjangan tambahan lainnya.
Anggaran THR 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS. Saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pencairan sedang dirampungkan dan menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kepastian pencairan THR ini, diharapkan pensiunan PNS dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2025. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu tanpa hambatan.(Hamdi/red)