Lingkungan Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Balaidesa Menguneng Tutup di Jam Kerja, Dinilai Langgar Aturan Jam Pelayanan Desa

Balaidesa Menguneng Tutup di Jam Kerja, Dinilai Langgar Aturan Jam Pelayanan Desa

WhatsApp Image 2026 02 23 at 15.17.40

Robantv.co.id I BATANG – Pelayanan publik di tingkat desa kembali menuai sorotan. Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Kantor Balaidesa Menguneng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, terpantau dalam kondisi tutup, meski masih berada dalam jam kerja aktif.

Pantauan di lokasi menunjukkan pintu kantor desa tertutup tanpa adanya pengumuman resmi terkait penyesuaian jam pelayanan. Kondisi ini dinilai mengganggu kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi desa.

Salah seorang warga Menguneng, Budi, mengaku kecewa karena tidak mendapatkan pelayanan saat datang ke kantor desa. Ia menilai penutupan kantor di tengah jam kerja tidak seharusnya terjadi, terlebih tanpa pemberitahuan.

“Jangan jadi alasan bulan puasa kemudian jam kantor balaidesa sudah tutup. Kami datang untuk urusan penting, tapi kantor sudah tidak melayani,” ujar Budi.

Padahal, jika merujuk pada aturan Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa yang tertuang dalam draft regulasi internal, disebutkan bahwa hari kerja kantor desa ditetapkan lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat. Untuk jam kerja, secara tegas diatur bahwa hari Senin sampai Kamis kantor desa masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.45 WIB, dan jam pulang pukul 15.00 WIB.

Kirab Budaya PSI Kota Tegal Berlangsung Meriah, Dilanjutkan Aksi Sosial Peduli Bencana alam di Padasari

Dengan ketentuan tersebut, maka pada pukul 12.00 WIB kantor desa seharusnya masih beroperasi, meski memasuki waktu istirahat. Artinya, penutupan total kantor pada jam tersebut tidak selaras dengan aturan jam kerja yang berlaku.

Draft aturan itu juga tidak menyebutkan adanya kebijakan penutupan layanan di siang hari selama bulan Ramadan. Justru, penyesuaian khusus Ramadan hanya diatur dalam bentuk piket malam aparatur desa, yang dijadwalkan mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, tanpa menghapus kewajiban pelayanan di jam kerja reguler.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait konsistensi aparatur desa dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan sendiri. Warga berharap pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Menguneng terkait alasan penutupan kantor di tengah jam kerja tersebut.(red)

SPPG Wamponiki–Katobu Tingkatkan Mutu MBG, Hadirkan Chef Profesional Bersertifikat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi