Robantv.co.id | BATANG — Kepolisian Resor Batang resmi menetapkan SAE (26), pria yang diduga terlibat sebagai pemeran dalam video asusila viral bertajuk “Bandar Bergetar”, sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis (4/6/2026) sore.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi serta analisis forensik digital.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sempat menghadapi hambatan karena sejumlah barang bukti digital diduga telah dihapus atau dihilangkan.
Menurutnya, penyidik harus melakukan penelusuran ulang terhadap jejak digital yang berkaitan dengan produksi dan penyebaran video tersebut.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, kami terkendala karena sejumlah barang bukti telah dihilangkan, mulai dari telepon seluler hingga riwayat percakapan. Akibatnya, penyelidikan harus dimulai kembali dari awal,” ujar Maulidya, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital berhasil membantu penyidik memulihkan sejumlah data yang sebelumnya telah terhapus.
Dari hasil analisis tersebut, polisi menemukan berbagai petunjuk yang dinilai memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini statusnya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan sekitar pukul 16.00 WIB yang bersangkutan telah masuk ke tahanan Polres Batang,” katanya.
Penyidik juga menemukan bukti digital yang mengarah pada penggunaan telepon seluler milik tersangka sebagai perangkat yang digunakan untuk merekam konten yang kemudian beredar di berbagai platform digital.
“Dari hasil pemeriksaan perangkat, produksi konten memang berasal dari telepon seluler tersebut dan hal itu telah terbukti,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut memeriksa seorang saksi di Kabupaten Sukoharjo yang diketahui memperoleh akses terhadap video tersebut melalui grup Telegram berbayar.
Keterangan saksi itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap pola distribusi konten yang diduga dilakukan melalui jaringan digital tertutup.
Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses distribusi maupun transaksi konten tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat dugaan pola transaksi yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari pemilik konten, perantara, hingga pengguna yang memperoleh akses terhadap video tersebut.
“Di Sukoharjo terdapat seseorang yang berlangganan grup VIP Telegram dan mendapatkan video tersebut dalam bentuk asli serta utuh. Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya proses transmisi sekaligus praktik jual beli video dalam perkara ini,” ungkap Maulidya.
Polisi menduga masih ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pengelolaan maupun penyebaran konten melalui grup Telegram berbayar tersebut.
Karena itu, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pengelola utama jaringan distribusi tersebut.
“Untuk pihak yang diduga sebagai broker masih terus kami lakukan penyelidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada petunjuk baru,” katanya.
Selain menelusuri jaringan distribusi, penyidik juga mendalami kemungkinan bahwa tersangka tidak secara langsung memperoleh keuntungan finansial dari transaksi yang terjadi.
Meski demikian, seluruh fakta yang terungkap masih akan terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Atas kasus tersebut, SAE kini ditahan dan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan produksi maupun distribusi konten asusila melalui media elektronik.
“Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang ancaman hukumannya paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun penjara,” ujar Maulidya.


Komentar