Robantv.co.id | Batang – Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp842.586.852.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batang melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nomor: PRIN-68/M.3.40/Fd.2/04/2026 tanggal 2 April 2026.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial JU, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana BOK sekaligus mantan Kepala Puskesmas Blado II, serta F, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Batang, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penyimpangan tersebut diduga terjadi dalam sejumlah kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) yang dibiayai melalui Dana BOK selama periode 2023 hingga 2025.
Penyidik mengungkap sedikitnya terdapat lima modus penyimpangan yang dilakukan para tersangka, yakni pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pembayaran insentif kegiatan UKM BOK yang tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan, pemotongan dana perjalanan dinas (SPPD) pelaksana kegiatan, serta penggunaan anggaran makan dan minum untuk kegiatan yang sebenarnya telah dibiayai melalui Dana Desa.
Selain itu, ditemukan pula SPJ fiktif terhadap sejumlah kegiatan UKM BOK yang tidak pernah dilaksanakan, termasuk uang saku kader kesehatan yang tidak diberikan kepada penerima. Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan pangan lokal untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil kekurangan energi kronis (KEK) dan balita gizi kurang yang tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian sebesar Rp842.586.852,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Kejaksaan Negeri Batang.
Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka F juga dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang sama, ditambah sangkaan alternatif lainnya sesuai peran dan keterlibatannya dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan Dana BOK.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Batang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Batang terhitung mulai 19 Juni 2026 hingga 8 Juli 2026.
Kejaksaan Negeri Batang menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat Dana BOK merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya melalui berbagai program promotif dan preventif di tingkat puskesmas. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi layanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.


Komentar