ROBANTV | PEMALANG — Legalitas pembangunan menara telekomunikasi di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan LSM Garda Radjawali.
Organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah menghentikan aktivitas pembangunan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dan kesesuaian tata ruang dipastikan terpenuhi.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Garda Radjawali, Simon, pada Minggu (19/10/2026).
Ia menilai, status perizinan proyek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Simon, pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan tidak semestinya terus berjalan sebelum persoalan administrasinya mendapatkan kejelasan.
“Pembangunan yang belum mengantongi izin atau masih dalam proses pengurusan wajib dihentikan sementara. Semua pihak harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Status Izin dan Tata Ruang Jadi Sorotan
Persoalan utama yang disorot Garda Radjawali adalah kejelasan dokumen legalitas pembangunan menara tersebut. Simon mempertanyakan apakah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen kesesuaian tata ruang, serta rekomendasi teknis yang diperlukan telah dipenuhi oleh pemilik proyek.
Ia secara khusus menyinggung Informasi Tata Ruang (ITR) yang menurut keterangannya belum tersedia. Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui dasar penerbitan dokumen perizinan lain yang berkaitan dengan pembangunan menara.
“Bagaimana mungkin pelaku usaha memiliki Pertek, PBG, dan perizinan lainnya, sedangkan ITR saja belum ada?” ujar Simon.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Garda Radjawali untuk meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang membuka informasi mengenai status administrasi proyek. Namun, kepastian mengenai kelengkapan dokumen dan urutan proses perizinannya masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen resmi dari instansi berwenang.
Pengawasan Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Selain menyoroti pemilik proyek dan kontraktor, Garda Radjawali juga mempertanyakan pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Simon meminta instansi terkait, termasuk DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, DPUPR, serta pihak kecamatan, menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen perlu dilakukan agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai kepatuhan pembangunan terhadap aturan.
Garda Radjawali juga meminta agar proses penerbitan dokumen tata ruang dan perizinan dilakukan secara transparan. Simon mengingatkan agar tidak ada intervensi yang memengaruhi proses administrasi sehingga menyimpang dari prosedur yang semestinya.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari instansi pemerintah terkait yang dapat digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian pengawasan dalam proyek tersebut.
Keselamatan Warga dan Kepatuhan Aturan
Bagi Garda Radjawali, persoalan pembangunan menara tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kepatuhan terhadap tata ruang, persyaratan teknis bangunan, serta aspek keselamatan lingkungan sekitar.
Simon menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun, menurutnya, setiap proyek harus dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pernyataan mengenai potensi dampak lingkungan dan keselamatan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan operasional menara, tetap memerlukan penilaian teknis berdasarkan kondisi proyek dan dokumen yang relevan.
Empat Tuntutan Garda Radjawali
Garda Radjawali menyampaikan empat langkah yang diminta untuk segera dilakukan pemerintah daerah.
Pertama, mendesak Bupati Pemalang dan Satpol PP mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk menghentikan sementara atau menyegel lokasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Kedua, meminta DPMPTSP memberikan penjelasan transparan mengenai status PBG, dokumen kesesuaian tata ruang, dan rekomendasi yang diperlukan dalam pembangunan menara.
Ketiga, meminta agar pemilik proyek dan kontraktor diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran. Garda Radjawali merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan.
Keempat, Garda Radjawali menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pemalang dan melaporkan dugaan pembiaran kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada tindakan penghentian sebagaimana yang mereka tuntut.
Ancaman aksi tersebut merupakan pernyataan sikap organisasi dan belum dapat dipastikan realisasinya.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Dokumen
Untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, status kesesuaian tata ruang, serta hasil pengawasan lapangan oleh instansi berwenang.
Keterangan dari pemilik proyek dan kontraktor juga diperlukan untuk menjelaskan dasar pelaksanaan pembangunan, status pengurusan izin, serta dokumen yang telah dimiliki.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak pemilik proyek maupun instansi pemerintah terkait belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Karena itu, dugaan pembangunan tanpa izin dan dugaan lemahnya pengawasan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Kami mendukung pembangunan dan investasi di Pemalang, tetapi semua harus mengikuti aturan. Hentikan dulu jika memang belum memenuhi persyaratan, selesaikan perizinannya, baru pembangunan dilanjutkan,” pungkas Simon.
Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, DPMPTSP, DPUPR, Satpol PP, serta pihak pemilik proyek guna memperoleh kejelasan mengenai status perizinan dan tindak lanjut pengawasan pembangunan menara telekomunikasi di Kelurahan Pelutan. (red)


Komentar