Lingkungan Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bak Ilalang, PGOT di Pemalang Meski Dibersihkan Namun Terus Berkembang

Bak Ilalang, PGOT di Pemalang Meski Dibersihkan Namun Terus Berkembang

Img 20250109 Wa0153

Robantv.co.id | Pemalang – Keberadaan Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar ( PGOT) di jalanan kabupaten Pemalang, bak rumput Alang -alang dimana ditebang malah semakin berkembang.bukannya tambah menghilang masalah sosial yang klasik ini, mereka secara intens dibersiihkan oleh satuan Polisi Pamong, dengan alasan mengganggu ketertiban umum, akan tetapi seperti patah satu tumbuh seribu.

Seperti yang terjadi pada Kamis (9/1 ) Satpol PP Pemalang kembali melaksanakan patroli cipta kondisi entah untuk yang berapa kali, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat akan keberadaan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar serta anak jalanan, yang menghiasi sudut -sudut jalanan kota berjuluk pusere Jawa ini.

Img 20250109 Wa0156

Dalam Kegiatan tersebut Kabid Trantibunmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono mengatakan, telah terjaring 19 PGOT Dan AnakJalanan.

” Dalam kegiatan cipta kondisi kita dapatkan ada 19 PGOT dan Anak jalanan, kemudian kita data serta beri pembinaan, ” kata Agus.

Masih menurut dirinya, bahwa pelaksanaan kegiatan cipta kondisi, tetap mengedepankan sisi humanis.

Aksi Heroik Petugas Damkar Pemalang Terjun ke Sumur Sempit Demi Selamatkan Anak Kucing

” Mereka kita kenakan pelanggaran Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang, Nomor 2 Tahun 2013, tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan, ” Jelasnya.

Seperti diketahui bersama, bahwa pada pasal 11, Ayat 3 untuk mewujudkan tertib tuna sosial, setiap orang dilarang: Huruf (b) mengamen, mencari upah jasa dari membersihkan kendaraan atau usaha lainnya di simpang jalan serta lampu lalu lintas (Traffic Light).

Img 20250109 Wa0154

Seperti biasa setelah didata dan mendapatkan pembinaan ala kadarnya, para PGOT dan Anak jalanan diserahkan ke Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang untuk Asesment lebih lanjut.

Ada himbauan untuk masyarakat Kabupaten Pemalang, Terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan. Pada Pasal 11, Ayat 3 Untuk Mewujudkan Tertib Tuna Sosial, Setiap Orang Di Larang : Huruf (d) Memberikan Uang Dan/Atau Barang Dalam Bentuk apapun kepada Tuna Sosial di sekitar Traffic Ligh.

Giat cinta kondisi terus berulang, akan tetapi pada kenyataannya mereka para PGOT selalu datang, menghiasi pojok -pojok jalanan Pemalang, seperti rumput ilalang ditebang, dibaka bukanya menghilang, malah semakin tumbuh bak jamur di musim hujan. ( Ragil)

Bangunan Lama SDN Proyonanggan 3 Runtuh, Warga Alami Luka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil | Redaksi | Pedoman Media Siber | Perlindungan Profesi Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kebijakan Privasi