
robantv.co.idIPekalongan – Sejumlah juru parkir yang beroperasi di sepanjang Jalan Barito, Kecamatan Pekalongan Utara, mendatangi Rumah Sakit Umum (RSU) Budi Rahayu pada Jumat (28/2). Kedatangan mereka dipicu oleh isu sterilisasi lahan parkir yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Para juru parkir yang menggandeng pengacara Didik Pramono dan LSM Robin Hood 23 melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit di aula umum RSU Budi Rahayu. Perwakilan juru parkir, Adib, menyatakan bahwa awalnya Direktur RSU Budi Rahayu sempat menyampaikan adanya rencana sterilisasi lahan parkir. Namun, setelah mediasi, pihak rumah sakit akhirnya membuka kembali akses parkir bagi juru parkir setempat.
“Tadinya memang Pak Direktur sempat menyampaikan soal sterilisasi lahan parkir. Alhamdulillah, beliau sudah membuka hatinya,” ujar Adib usai mediasi.
Direktur RSU Budi Rahayu, FX Indra Setiadi, menegaskan bahwa isu sterilisasi hanyalah sebuah miskomunikasi. Pihaknya sama sekali tidak memiliki niatan untuk menggusur para juru parkir.
“Kita memang menyadari area parkir tidak mencukupi. Karena itu, kami ingin juru parkir mengatur parkir di depan agar lebih tertib, tidak dua arah,” jelas Indra Setiadi.
Parkir dua arah di Jalan Barito dinilai dapat memperberat beban jalan dan menyebabkan kemacetan. Oleh karena itu, pihak rumah sakit berencana membangun area parkir baru guna mengatasi permasalahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, membantah adanya sterilisasi lahan parkir. Menurutnya, yang dilakukan hanya sebatas penertiban agar kendaraan diparkir di satu lajur saja.
“Kami mohon RSU Budi Rahayu untuk memenuhi ketentuan Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang ada. Jalan Barito lebarnya di bawah lima meter, memang tidak direkomendasikan untuk parkir dua lajur,” ujarnya.
Sebagai solusi, Dishub menyarankan pengaturan ulang hambatan samping di Jalan Barito dengan pengeprasan trotoar setinggi 30 cm. Selain itu, pihak rumah sakit juga disarankan melakukan pendekatan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Dengan adanya solusi tersebut, diharapkan permasalahan parkir di sekitar RSU Budi Rahayu dapat terselesaikan tanpa merugikan para juru parkir. (Rozikin Sanoe/Ham)